MENU

KEANGGOTAAN

 

ANGGOTA BARU

INFORMASI AAI

Calon Anggota Baru dapat diterima dan diangkat menjadi Anggota AAI adalah setiap Advokat yang telah mengajukan permohonan sebagai Anggota kepada DPC setempat dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan rumah tangga.

 

Dalam hal di wilayah domisili atau tempat tinggal Pemohon belum terbentuk DPC AAI, maka permohonan dapat diajukan ke DPC AAI yang paling dekat dengan domisili atau tempat tinggal Pemohon.

 

Apabila belum mendapat respon dari DPC setempat, dapat menghubungi Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI dengan melengkapi dan mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan melalui email atau

PERSYARATAN

Anggota Yang dapat diterima dan diangkat menjadi Anggota adalah setiap Advokat yang telah mengajukan permohonan sebagai Anggota kepada DPC setempat dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan rumah tangga.

 

Syarat-syarat:

 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki Surat Pengangkatan Advokat dari pihak yang berwenang berdasarkan undang – undang atau peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia;
  3. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi Anggota kepada DPC AAI di wilayah domisili atau tempat tinggal Pemohon, dengan melampirkan:
  4. Keterangan riwayat hidup;
  5. Fotocopy KTP;
  6. Fotocopy ijazah sarjana hukum;
  7. Surat rekomendasi dari 2 (dua) Anggota AAI;
  8. Pas photo 3×4 dengan latar belakang putih;
  9. Membayar uang pangkal Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), biaya pembuatan kartu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan iuran anggota sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) tahun keanggotaan, yang dibayarkan ke rekening AAI setelah mendapatkan konfirmasi penerimaan berkas secara lengkap;
  10. Membuat surat pernyataan ketaatan dan kepatuhan atas Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Profesi Advokat, semua keputusan dan ketentuan AAI.

 

Dalam hal di wilayah domisili atau tempat tinggal Pemohon belum terbentuk DPC AAI, maka permohonan dapat diajukan ke DPC AAI yang paling dekat dengan domisili atau tempat tinggal Pemohon.

 

Apabila belum mendapat respon dari DPC yang bersangkutan, dapat menghubungi Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan melengkapi dan mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan melalui email  atau

FORMULIR
PENDAFTARAN