MENU

PERPANJANGAN KARTU ANGGOTA AAI

Informasi Perpanjangan Kartu Keanggotaan AAI

  • Menghubungi Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) asal sesuai domisili anggota yang bersangkutan untuk pendataan ulang dan melengkapi berkas perpanjangan kartu keanggotaan AAI;
  • Apabila belum mendapat respon dari DPC yang bersangkutan, dapat menghubungi Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan mengirimkan email kepada ;
  • Melengkapi dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut dan dikirimkan melalui email :
    • Formulir keanggotaan
    • Curricullum Vitae
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Fotokopi Ijazah S1 dan lainnya
    • Fotokopi Surat Keputusan/Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi
    • Soft copy foto 3×4 dengan latar belakang warna putih

 

  • Membayar biaya pembuatan kartu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan iuran anggota sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) tahun keanggotaan, yang dibayarkan ke rekening AAI setelah mendapatkan konfirmasi penerimaan berkas secara lengkap oleh Sekretariat DPP AAI.