25 Mar PERPANJANGAN KARTU ANGGOTA AAI
Posted at 08:47h in Perpanjangan Anggota
Informasi Perpanjangan Kartu Keanggotaan AAI
- Menghubungi Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) asal sesuai domisili anggota yang bersangkutan untuk pendataan ulang dan melengkapi berkas perpanjangan kartu keanggotaan AAI;
- Apabila belum mendapat respon dari DPC yang bersangkutan, dapat menghubungi Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan mengirimkan email kepada ;
- Melengkapi dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut dan dikirimkan melalui email :
- Formulir keanggotaan
- Curricullum Vitae
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Ijazah S1 dan lainnya
- Fotokopi Surat Keputusan/Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi
- Soft copy foto 3×4 dengan latar belakang warna putih
- Membayar biaya pembuatan kartu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan iuran anggota sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) tahun keanggotaan, yang dibayarkan ke rekening AAI setelah mendapatkan konfirmasi penerimaan berkas secara lengkap oleh Sekretariat DPP AAI.